Dukung Program Satu Juta Vaksinasi Nasional Sumsel Tergetkan 31 Ribu
Berita baru, Palembang – Mendukung Program Vaksinasi Nasional dengan satu juta vaksinasi covid-19 per hari, Sumatera Selatan (Sumsel) turut andil di dalamnya. Ujicoba program tersebut di Sumsel, telah dimulai pada Sabtu (26/06). Dalam program satu juta vaksinasi, Sumsel mendapat target 31 ribu vaksinasi. Dosis vaksin pun sudah dibagi ke 17 Kabupaten dan Kota.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumsel, Lesty Nurainy mengatakan ujicoba vaksin ini adalah bentuk usaha agar bisa melihat kemampuan provinsi jika diterapkan satu juta vaksin yang dimulai pada 1 Juli 2021.
“Supaya vaksinasi kita ini segera selesai dan tidak memerlukan waktu yang panjang. Sebab kita mengejar target sebetulnya, agar fungsi vaksinasi bisa optimal,” katanya.
Saat ini di Sumsel ada 433 Faskes, Rumah Sakit, Puskesmas, maupun klinik yang siap melaksanakan vaksinasi Covid-19 untuk masyarakat umum diatas 18 tahun.
Di Palembang sendiri, Vaksin gratis juga sudah tersebar dibeberapa titik. Yaitu di RSUP Dr Moh Hoesin, Palembang, RS Kusta Dr Rivai, Palembang dan Poltekkes Palembang. Dengan syarat hanya membawa KTP saja.
Setelah di vaksin, masyarakat akan mendapatkan sertifikat vaksin dalam bentuk digital. Dalam sertifikat akan ditunjukkan keterangan nama, NIK, tanggal lahir, nomor sertifikasi vaksin, tanggal pelaksanaan vaksin, disertai kode QR.
Karena berisi sejumlah informasi pribadi seperti nomor NIK, nama lengkap, dan tanggal lahir, Humas Polisi Republik Indonesia (Polri) dalam akun Instagramnya bernama @devisihumaspolri mengimbau agar masyarakat yang telah menjalani Vaksinasi Covid-19 tahap pertama dan kedua untuk melindungi data pribadi dengan tidak menyebarluaskan sertifikat digital tersebut.
“Sudahkah kalian vaksin Covid-19? Jika sudah, pastinya kalian akan mendapatkan sertifikat digital vaksin Covid-19. Sertifikat vaksin Covid-29 itu memuat QR Code yang wajib dilindungi karena memuat data pribadi kamu loh. Jadi, jangan unggah sertivikat digital ya. Karena bisa saja data anda disalahgunakan untuk kejahatan.”(YUNI RAHMAWATI)