HD Segera Luncurkan Regulasi Hukuman Hingga Pencabutan Hak Pemilik Lahan Tidur
Berita baru, Ogan Ilir – Gubernur Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) H. Herman Deru didampingi oleh Bupati Ogan Ilir Panca Wijaya Akbar, S.H, Komandan Daerah Distri Militer (Dandim) 0402 OKI dan Ogan Ilir, Letkol Czi Zamroni serta Wakapolres Ogan Ilir Kompol Hadirman meninjau meninjau posko satgas karhutlah, di Indralaya Sabtu (28/8) Siang.
Gubernur Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) H. Herman Deru mengutarakan Pemerintah Provinsi Sumsel di akhir tahun 2021 segera meluncurkan regulasi untuk punishment hingga pencabutan haknya, bagi pemilik lahan tidur yang kerap kali menimbulkan kebakaran hutan dan lahan kala musim kemarau tiba.
“Segera kita bentuk tim untuk membuat aturan tentang pengelolaan dan kepemilikan lahan yang tidak di produktifkan. Mudah-mudahan di akhir 2021 ini bisa segera kita luncurkan regulasi tentang punishment bahkan sampai dengan pencabutan haknya,” tegasnya
Menurut Herman Deru, Pemerintah Provinsi Sumsel memberi perhatian khusus untuk daerah dalam pengendalian karhutlah, pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota bekerjasama dan memperkuat sinergi, dalam perencanaan untuk mencegah kebakaran hutan dan lahan.
“Ini betul-betul perencanaan gerak cepat, kita bisa mencegah kebakaran hutan dan lahan itu tidak terjadi. Saya ingatkan pemilik-pemilik lahan tidur baik perorangan maupun perusahaan, Nah ini yang milik perorangan baik kapling maupun lahan pertanian yang di terbengkalaikan yang sangat sering menjadi penyebab kebakaran hutan dan lahan . Karena tidak ada yang jaga apa karena kelalaian atau hal lain sehingga inilah yang menjadi cikal bakal karhutlah,” tegasnya
Pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota bekerjasama dan memperkuat sinergi, baik dalam perencanaan untuk mencegah kebakaran hutan dan lahan, maupun gerak cepat turun ke lapangan pada saat api masih kecil,” tambahnya