Pengamat Hukum Kemas M. Sigit Muhaimin, Minta Polda Sumsel Bentuk Tim Investigasi untuk Kasus Mahasiwa Politeknik Sriwijaya yang Lompat dari Rooftop PIM
Berita baru, Palembang – Pengamat dan Praktisi Hukum, Kemas M. Sigit Muahimin S.H menanggapi soal Kematian Mahasiwa Politeknik Sriwijaya Diduga Depresi Kuliah mengakhiri Hidup nya dengan cara melompat dari rooftop Palembang Indah Mall (PIM), Dia mengingatkan, Perlu adanya Analisa Hukum Tangung Jawab Pengelola Mall, dan Memintak Polda Sumsel Untuk turunkan tim investigasi.
“Ada atau tidak nya Kelalayan dari pihak pengelola Yang mengakibatkan akses masuk dan tindakan Bunuh diri ini. Maka perlu Seluruh Stackholder PIM harus diselidiki dan Di Analisa secara Hukum Tangguh Jawab Pengelolaannya”, Kata Sigit Pengamat Hukum.
Kemudian Sigit menambahkan, adanya Dugaan Pidana dan Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) untuk perbuatan bunuh diri diatur dalam Pasal 345 KUHP Pasal ini berbunyi: “Barangsiapa dengan sengaja mendorong orang lain untuk bunuh diri menolongnya dengan perbuatannya itu atau memberi sarana kepadanya untuk itu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun kalau orang itu jadi bunuh diri”.
Kasus ini harus segera Di Investigasi karna perlu diketahui bagaimana Motif nya, kemudian harus Dihadirkan berbagai saksi dan olah TKP, jangan langsung di Preming bahwasanya Mahasiswa ini Bunuh diri, oleh karena itu bukan hanya seluruh Stackholder PIM saja perlu di silidiki namun Seluruh Stackholder Politeknik Sriwijaya perlu diselidiki juga, ucap nya.
“Sigit Menegaskan, Kepastian Hukum Kasus Ini harus jelas dan logis Karena proses bunuh diri Harus di Investigasi secara mendalam, maka tidak akan menimbulkan keraguan karena adanya multitafsir sehingga tidak berbenturan atau menimbulkan konflik norma, tutup nya “.