Simpan Senpira, Nurmansyah Diamankan Sat Reskrim Polrestabes Palembang
Berita Baru, Palembang – Nurmansyah Wiradjaya (50) warga Lorong Karang Anyar, Plaju Darat, Kecamatan Plaju, Palembang, diamankan Opsnal Unit Pidana Umum (Pidum) dan Team Anti Bandit (Tekab) 134 Sat Reskrim Polrestabes Palembang, di rumahnya, Sabtu (19/2/2022) sekira pukul 16.00 WIB.
Pria yang seharinya bekerja wiraswasta ini diamankan karena menyimpan, memiliki dan menguasai senjata api rakitan (Senpira) jenis revolver berwarna silver bergagang kayu warna coklat.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit Pidum, AKP Robert P Sihombing menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal adanya informasi dari masyarakat. Yang mana saat ini sedang digelarnya Operasi Senpi Musi 2022, maka dari langsung ditindaklanjuti dengan cepat.“Kita tindak lanjuti aduan tersebut, kemudian melakukan penggeledahan dirumahnya. Hasilnya di temukan barang bukti (BB) satu senjata api rakitan jenis revolver berwarna silver bergagang kayu warna coklat yang disimpan didalam lemari pakaian dalam kamar,” ujar Kompol Tri Wahyudi diruang kerjanya, Minggu (20/2/2022).
Lebih jauh dikatakannya, Selain mendapatkan BB senpira saat dilakukan penggeledahan, ditemukan juga tiga butir amunisi caliber 9 MM dan satu buah selongsong caliber 9 MM. Lalu satu buah senjata airsoft gun jenis FN warna hitam.“Terhadap pelaku akan kita jerat dengan UU Darurat No 12 Tahun 1951 tentang menyimpan, memiliki dan atau menguasai senjata api (senpi) tanpa hak yang bukan profesinya dengan ancaman 10 tahun penjara,” ungkap Kompol Tri Wahyudi.
Sementara tersangka Nurmansyah saat diinterogasi mengakui mempunyai senpira tersebut yang digunakannya untuk jaga diri.