Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Kurir Narkoba antar Provinsi, Ditanggkap Satres Narkoba Polrestabes Palembang



Berita Baru, Palembang – Satres Narkoba Polrestabes Palembang berhasil menggagalkan peredaran Narkoba di wilayah Kota Palembang.

Kali ini, Alek Gunadi bin Bahrun (35) warga Kelurahan Karang Anyar Kecamatan Gandus harus mendekam di penjara setelah tertangkap tangan membawa narkotika jenis shabu dari Kota Pekanbaru Provinsi Riau menuju Kota Palembang.

Pelaku tertangkap saat pulang ke Palembang di wilayah Sukarami tepatnya di depan Pool Bus PT RAPI di pinggir jalan Tanjung Siapi-api Kecamata Sukarami pada hari Sabtu lalu pukul 04.30.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib didampingi Kasat Narkoba Kompol Mario Ivanry dan Kasi Humas Kompol Abudani mengatakan kasus narkoba kali ini merupakan kasus kedua terbesar selama dirinya menjabat sebagai Kapolrestabes Palembang.

“Tertangkapnya pelaku berawal dari info masyarakat mengenai pelaku yang akan membawa narkotika jenis shabu dari  pekanbaru menuju Palembang. Dan ini merupakan tangkapan kedua tersebar selama saya menjabat menjadi Kapolrestabes Palembang” ungkapnya, Senin (24/01/22).

Kapolrestabes juga menjelaskan bahwa pelaku mendapat barang dari seorang perempuan yang berada di Pekanbaru dan dijanjikan mendapat upah yang menggiurkan.

“Saat ditangkap, pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut pelaku dapatkan dari seorang perempuan yang berinisial Y (dpo) yang berada di Pekanbaru dan dijanjikan mendapat upah sebesar Rp20 juta,” jelasnya.

Sementara itu, pelaku alek mengakui telah dua kali membawa narkotika itu dari Pekanbaru ke Palembang.

“Saya baru dua kali mengambil barang tersebut pak, saya dikasih upah Rp10 juta untuk per kilo nya” ucap pelaku.

Barang bukti yang diamankan berupa satu bungkus plastik teh guanyinwang warna hijau yang berisi narkotika jenis shabu seberat 1.014 gram, satu bungkus plastik teh guanyinwang warna kuning berisikan narkotika jenis shabu dengan berat 798 gram, serta 1 buah tas jinjing dan 1 buah handphone milik tersangka.

Atas perbuatannya pelaku terancam pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009.