Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Ketua PW IPNU Sumsel Arif Parawita
Ketua PW IPNU Sumsel Arif Parawita

PW IPNU Sumsel Tolak Penerapan Pajak Pendidikan



Berita Baru, Palembang – Rencana penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk bidang pendidikan sebagaimana draf Rancangan Undang-Undang Revisi UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) penolakan dari kalangan pendidikan dan lembaga keagamaan salah satunya dari Pengurus Wilayah (PW) Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) Sumatera Selatan (Sumsel).

Dalam draft RUU KUP tersebut pemerintah menghapus jasa pendidikan dari kategori jasa yang tidak dikenai PPN. Hal tersebut tertuang di dalam Pasal 4A ayat (3).

Ketua PW IPNU Sumsel Arif Parawita, dengan tegas menolak wacana tersebut ia menjelaskan pemerintah harusnya melindungi, memakmurkan dan mencerdaskan masyarakat bukan malah membebani masyarakat.

“PW IPNU Sumsel menolak wacana tersebut karena pemerintah harusnya memakmurkan dan mencerdaskan bukan malah membebani,”tegasnya (16/06)

Rencana PPN sangat bertentangan dengan tujuan dasar bernegara yang tertuang dalam Undang Undang Dasar (UUD) tahun 1945 alinea ke 4

“kalau pendidikan dikenakan pajak tentu ini akan memberatkan semua pihak, dan lebih parahnya lagi ini sangat bertentangan dengan dasar negara kita yang ingin mencerdaskan kehidupan bangsa,”sambungnya

Arif menjelaskan wacana ini sangat tidak relevan dengan amanat reformasi yang menekankan anggaran pendidikan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) sebesar 20%.

“kalau wacana tersebut sampai terjadi itu artinya kita mengkhianati amanat dari reformasi kita”tegasnya.

Secara total, pemerintah mengeluarkan 11 jenis jasa dari kategori bebas PPN. Dengan demikian, hanya tersisa enam jenis jasa kategori bebas PPN dari sebelumnya 17 jenis jasa.