Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Eksistensi KPID Sumsel dan Proses Pemilihannya



Penulis: Khairil Anwar Simatupang (Koordinator Masyarakat Peduli Siaran Sehat)

Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) sebagai perpanjangan tangan dari KPI pusat memliki tugas yang sama hanya skupnya saja yang berbeda, tetapi pengimplementasian aturan main dan Undang Undang-nya juga tetap sama. pada saat yang bersamaan terhadap panitia seleksi (pansel) KPID juga dituntut untuk mengimplementasikan UU Penyiaran Nomor 32 th 2002 pun termasuk didalamnya tentang  pasal 10.

Dibeberapa Provinsi banyak temuan terkait implementasi pasal 10 ayat (1) dan  (2) ini yang menjadi polemik ditengah masyarakat, karena kriteria calon komisioner tidak dijelaskan secara rigit atau pansel membuat kriteria yang bersifat subyektif sehingga kriteria tambahan yang dibuat justru menjadi penjegal bagi calon komisioner KPID di daerah tersebut, Hal yang demikian justru kontradiktif dengan kriteria calon komisioner yang secara jelas dan detail termaktub pada UU penyiaran No.32 Th 2022 pasal 10 ayat 1 dan 2.

Dalam konteks ini karena telah terbentuknya panitia seleksi (pansel) KPID Sumatera Selatan semua pihak berharap pada pansel dalam melaksanakan tugasnya harus secara transparan dan harus dengan kridibiltas yang tinggi, sejalan dengan pernyataan Gubernur Sumatera Selatan bapak Herman Deru, juga meminta kepada pansel untuk bekerja secara independen, transparan dan tidak akan mengintervensi terhadap proses seleksi tersebut, tentu sikap dan pernyataan Gubernur harus di appreciate dan dikawal tentunya, tetapi kalau boleh ditambahi bahwa pelaksanaan seleksi KPID Sumsel tidak boleh melanggar UU Penyiaran sebagai payung hukumnya, untuk panitia seleksi ukurannya bukan hanya proporsional saja, ketentuan peraturannya sudah jelas, mekanisme seleksi komisioner harus mengacu pada Undang-undang no. 32 Tahun 2002 dan Peraturan KPI, agar potensi muda warga bangsa yang memiliki kompetensi dan kapabilitas juga turut berpastisipasi bersama negara dalam mengawasi sistem penyiaran di Indonesia. hal ini perlu dilakukan demi menghindari peristiwa serupa yang terjadi di beberapa daerah, bahkan dalam catatan saya juga ada yang membuat gugatan ke MK juga ke PTUN karena proses seleksi tersebut diangap melangar ketentuan UU Penyiaran, oleh karenanya preseden buruk tersebut tidak boleh terjadi pada pada proses seleksi di Provinsi yang kita cintai ini.

Oleh karena itu transparansi menjadi keywords dalam proses ini, artinya setiap tahapan dimulai dari pendaftaran, syarat, tahapan tes nya dan lain sebagainya. itu harus terbuka dan tentu di informasikan melalui media yang dimiliki KPID sendiri terlebih ke media mainstream lokal ataupun Nasional. hal ini harus disampaikan dan jadi bahan diskusi semua pihak, karena proses seleksi ini adalah ulu dari terwujudnya komisioner yang kredibel dan kapabel, ini sangat penting karena komisioner terpilih adalah pengontrol penyiaran oleh sebab itu sangat diperlukan komponen yang kompeten dan dapat dipertanggung jawabkan. ini sangat penting dilakukan agar terwujud pemilihan yang selektif dan kompatible.

Kalau saja proses seleksi KPID benar dilaksanakan maka kinerja dan eksistensi KPID Sumsel kedepan patut menjadi percontohan bagi KPID Provinsi lain dalam mengontrol dan pengawasan terhadap seluruh penyiaran dan siaran yang ditayangkan media lokal ataupun Nasional.